Masuk Panti Rehab di Lido, Ammar Zoni Jalani Pemeriksaan Psikologis

Supriyanto | 30 Agustus 2017 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni ditangkap dan langsung ditahan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sejak 7 Juli 2017 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sudah hampir dua bulan berjalan, bagaimana kelanjutan proses hukum Ammar?

John Mathias, salah satu tim kuasa hukum Ammar Zoni menerangkan, kliennya sudah sebulan berada di panti rehab Lido, milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Selama di Lido, pemain sinetron Anak Langit itu menjalani serangkaian pemeriksaan diantaranya psikologis dan kadar kecanduan.

"Kalau sekarang sedang di rehabilitasi itu kan tinjauan hukumnya, psikologisnya, kecanduannya, itu yang sekarang sedang dilaksanakan. Akhirnya disusun kan program-program dari BNN. Baru itu yang berjalan sekarang," ujar John Mathias saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (29/8).

Selama mengikuti serangkaian pemeriksaan di panti rehab, kekasih Ranty Maria itu pun menjalani dengan ikhlas. Ammar Zoni juga tak keberatan  dengan fasilitas yang didapat tanpa dibedakan oleh pasien lainnya.

"Ya kalau dari yang saya lihat enggak ada (keluhan) apa-apa. Cuma sesuai dengan program saja, jalan. Seperti orang-orang yang lain saja. Enggak ada perbedaan juga. Sama lah kayak pasien lain," pungkas John Mathias.

Ammar Zoni ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat dengan barang bukti berupa 39,1 gram ganja kering, satu alat hisap sabu, satu sedotan serta tujuh plastik klip kecil kosong yang disinyalir sebagai wadah penyimpanan sabu.

Akibat kepemilikan barang bukti tersebut, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Ammar terancam pidana penjara minimal enam bulan serta maksimal 12 tahun.

 

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait