Mario Teguh - Kiswinar, Konflik Ayah-Anak yang Tak Kunjung Reda

Yohanes Adi Pamungkas | 2 September 2017 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro jaya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Mario Teguh kepada mantan istrinya Aryani Soenarto. Strategi apa yang akan dilakukan Aryani selanjutnya?

Sebagai anak satu-satunya, Ario Kiswinar Teguh terus mendampingi Aryani ke Polda Metro Jaya untuk mengurus kasusnya dengan Mario Teguh yang bergulir 1 tahun belakangan ini.

“Rasa optimis selalu ada, saya terus bergerak, berdoa, pokoknya selalu berusaha dan pantang menyerah membantu mama,” jelas Kiswinar saat berbincang dengan Bintang. 

Meski proses hukum terkesan berjalan di tempat, Kiswinar lega kala penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (2/8). Penyidik memanggil Mario Teguh dan pihak Aryani yang diwakili kuasa hukumnya Ferry Amarhoseya.

“Buat saya seperti ada kejanggalan dalam menangani perkara ini. Sebenarnya alat bukti yang terkumpul sudah lebih dari cukup. Saya tidak mau berandai – andai tapi bisa dipastikan ada sesuatu di balik melambannya perkara ini,” sesal Kiswinar.

Delapan hari setelah polisi melakukan gelar perkara, publik dikejutkan dengan terbitnya SP3.  Kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini dianggap tidak memiliki bukti kuat. Membuat Mario Teguh berada di atas angin. Saat dimintai konfirmasi terkait SP3 tersebut, Kiswinar menjawabnya dengan dingin.

“Saya enggak tahu. Katanya tidak cukup bukti, lebih baik tanya ke Pengacara saya saja, saya enggak janji untuk bisa wawancara,” bilang Kiswinar malam itu.

Bintang mengonfirmasi Ferry Amarhoseya selaku kuasa hukum Aryani dan Kiswinar. Ferry mengatakan kliennya terkejut dengan keluarnya SP3 tersebut.

“Sudah pasti ibu Aryani  kecewa. Sebenarnya ini menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak semena – mena  mencemarkan nama  dan fitnah orang lain, terutama mantan istri,” bilang Ferry bersemangat.

Setelah SP3  keluar, Ferry langsung berkonsultasi dengan Aryani membahas langkah – langkah selanjutnya. Meski kasusnya sudah terhenti, Aryani sepakat untuk melanjutkan proses hukum yakni dengan mengajukan praperadilan. 

Pihak Aryani berencana menyusun nota yang akan menjadi bahan gugatan praperadilan. Bukan Mario Teguh yang akan digugat oleh Aryani, melainkan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini. “Harusnya tugas penyidik itu melindungi korban (Aryani – red) dari kesewenang-wenangan,” bilang Ferry yang berencana mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan depan. “Kami akan mendatangkan saksi ahli dalam sidang praperadilan nanti,” Ferry berjanji. 

Bintang mencoba menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono terkait rencana praperadilan Aryani dengan penyidik. Beberapa kali dihubungi Argo tidak mengangkat telepon. Demikian WhatsApp yang dikirim Bintang tak direspon. 

 

(han / gur)

 

Penulis : Yohanes Adi Pamungkas
Editor: Yohanes Adi Pamungkas
Berita Terkait