Ridho Rhoma Tertunduk Lesu Setelah Pembelaan yang Diajukan Ditolak

Supriyanto | 13 September 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma, terdakwa kasus narkoba kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9) kemarin siang.

Agenda sidang saat itu adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan Ridho Rhoma pekan lalu.

Dalam pembelaannya, pihak Ridho Rhoma mempertanyakan ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan unsur pidana, yang bisa menjerat kliennya dalam dakwaan. Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama itu juga meminta dimasukkan ke panti rehabilitasi.

Namun di persidangan, JPU menolak nota pembelaan Ridho dan bersikeras tetap pada pendiriannya, menuntut hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Lantas bagaimana dengan Ridho mendengar penolakan JPU? Duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih, pelantun 'Menunggumu' itu hanya tertunduk lesu.

Sayang, usai persidangan Ridho Rhoma bungkam tak mau berkomentar soal pembelaanya yang ditolak.

Meski demikian, Ismail Ramli kuasa hukum Ridho Rhoma mengungkapkan, kliennya sudah siap dengan segala konsekuensi yang akan dihadapi.

"Kalau Ridho itu dia pasrah ya, dia siap dengan segala konsekuensinya,” ujar Ismail Ramli di PN Jakarta Barat.

Ismail dan tim kuasa hukum tetap akan membela Ridho dan berusaha agar kliennya masuk ke panti rehabilitasi.

"Tapi tentu kita ingin dia direhabilitasi di RSKO. Karena dia mau sembuh dan butuh terapi," tandas Ismail Ramli.

Rencananya, Ridho Rhoma akan menghadapi sidang putusan terkait kepemilikan 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya pada 19 September 2017 mendatang.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait