Tak Ditemukan Barang Bukti Narkoba, Axel Matthew Thomas Minta Dibebaskan

Abdul Rahman Syaukani | 14 September 2017 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba yang menjerat putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis (14/9).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi ini, kuasa hukum Axel Matthew Thomas meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

Salah satu argumentasinya, tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penangkapan terhadap Axel Matthew Thomas kecuali bukti transfer uang sebesar Rp 1,5 juta.

"Setelah dilakukan penyergapan tidak ditemukan barang bukti. Seperti di surat dakwaan dibawa ke kamar juga tidak ada barang bukti," kata Amin Zakaria selaku kuasa hukum Axel Matthew Thomas di PN Tangerang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Axel Matthew Thomas dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Axel Matthew Thomas diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.

Axel Matthew Thomas diduga terlibat transaksi narkoba. Ia ditangkap setelah polisi memiliki bukti transfer pemesanan Axel Matthew membeli happy five.

Axel ditangkap satuan Reserse Polres Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (15/7) di Hotel Crystal. Selanjutnya, Axel pun ditahan di Mapolda Metro Jaya.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait