JPU Menolak Eksepsi Axel Matthew Thomas Secara Keseluruhan

Abdul Rahman Syaukani | 18 September 2017 | 21:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam agenda eksepsi atau nota keberatan yang dilakukan oleh pihak Axel Matthew Thomas pada Kamis (14/9), kuasa hukumnya meminta Axel Matthew dikeluarkan dari dalam penjara. 

Salah satu argumentasinya, TAxel Matthew Thomas baru melakukan pembayaran untuk membeli narkoba. Sementara dari tangan putra Jeremy Thomas itu, tidak ditemukan barang bukti berupa happy five. 

Menanggapi eksepsi Axel Matthew Thomas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (18/9) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Axel Matthew.

"Berdasarkan uraian dan hal- hal yang kami sampaikan di atas, kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa," kata JPU di hadapan majelis hakim PN Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Axel Matthew Thomas dengan alasan, sudah ditemukan barang bukti secara sah dan meyakinkan untuk ditindak lanjuti secara hukum.

"Barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan meteril untuk dijadikan dasar pemeriksaan," katanya lebih lanjut.

Majelis hakim rencananya akan memberikan tanggapan terkait silang pendapat antara pihak Axel Matthew Thomas dan jaksa dalam sidang putusan sela yang akan digelar pada pada 20 September mendatang.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait