Datangi Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Muzdalifah Laporkan Khairil Anwar

Abdul Rahman Syaukani | 19 September 2017 | 18:25 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pernikahan mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah, dengan Khairil Anwar berujung pada permasalahan yang cukup serius.

Selain sedang dilakukan pembatalan nikah di Pengadilan Agama Tangerang karena diduga ada unsur penipuan di dalamnya, pihak Muzdalifah juga melaporkan Khairil Anwar ke polisi.

Muzdalifah menuding Khairil Anwar telah melakukan pemalsuan dokumen negara saat menikahi dirinya pada 22 Mei 2017.

Hal itu berupa akta cerai dari istri pertamanya, Evi. Padahal setelah dilakukan penelusuran, cerai Khairil Anwar dan Evi tidak terdaftar di Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Dedy J Syamsudin selaku kuasa hukum Muzdalifah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk melaporkan Khairil Anwar atas dugaan pemalsuan dokumen.

"Barang bukti akta cerai Khairil yang diberikan kepada Muzdalifah tidak ada di Pengadilan Agama Cibadak, Sukabumi. So, ada dugaan pemalsuan dokumen negara," kata Dedy J Syamsudin.

Melaporkan Khairil Anwar, pihak Muzdalifah juga menyertakan surat keterangan resmi dari Pengadilan Agama Cibadak yang menerangkan bahwa perceraian Khairil Anwar dan Evi tidak teregister di sana.

Sampai berita ini dinaikkan, tim kuasa hukum Muzdalifah masih berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

 

 

(man / gur)

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait