Bersalah, Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan

Supriyanto | 19 September 2017 | 21:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut Ridho Rhoma sampai pada babak akhir. Setelah melewati proses panjang persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9) sore mengeluarkan vonis.

Setelah menimbang dan memperhatikan, hakim menjatuhkan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan bersalah, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Ketua Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Karena menyadari akan kesalahan dan janji tak akan ulangi kesalahan, hukuman putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu pun dipotong masa tahanan yang dijalani. Sisa hukuman pun dilanjutkan ditempat rehabilitasi. 

"Menetapkan terdakwa menjalankan rehan medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," kata Ketua Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) bersikeras untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ridho Rhoma, sesuai dengan tuntutan awal.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait