Divonis 10 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Lanjutkan Masa Tahanan di RSKO

Supriyanto | 19 September 2017 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A, terkait penyalah gunaan narkoba.

Atas kesalahannya, putra Raja Dangdut, Rhoma Irama itu pun dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Ketua Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan vonis yang dikeluarkan dipotong masa tahanan yang dijalani sepanjang proses pengadilan, yaitu sejak 25 Maret.

Setelah menimbang dan mendengar keterangan saksi, ditambah kesadaran terdakwa dan janji tak mau ulangi kesalahan, hakim memberi keringanan kepada Ridho Rhoma melanjutkan masa hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa menjalankan rehan medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," tutur Ketua Hakim.

Mendengar vonis hakim, Ridho Rhoma langsung menerima tanpa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa bersikeras untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan awal.

 

(pri / gur)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait