Dua Poin Penting Hakim Kabulkan Pembatalan Nikah Muzdalifah - Khairil Anwar

Abdul Rahman Syaukani | 25 September 2017 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah Khairil Anwar beberapa kali mangkir di persidangan, majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembatalan nikah yang diajukan Muzdalifah.

Dengan demikian, pernikahan Khairil Anwar dan Muzdalifah yang digelar di bilangan Tangerang pada 22 Mei 2017 lalu tidak diakui secara hukum positif.

Dedy J. Syamsudin selaku kuasa hukum Muzdalifah mengungkapkan 2 poin penting kenapa permohonan nikah Muzdalifah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang. 

"Ada 2 poin penting (kenapa permohonan pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim). Pertama, tidak adanya izin poligami mengacu kepada Pasal 72 kompilasi hukum Islam," kata Dedy J. Syamsudin kepada Tabloidbintang.com.

Alasan yang kedua, Khairil Anwar diduga memalsukan akta cerai sebagaimana masalah ini sempat dilaporkan pihak Muzdalifah ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Kedua, adanya dugaan pemalsuan dokumentasi yang mengacu kepada Pasal 72 kompilasi hukum Islam," terang Dedy J. Syamsudin.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait