2 Saksi Yang Dihadirkan Dinilai Tak Kompeten, Ini Pembelaan Pihak Al Habsyi

Abdul Rahman Syaukani | 12 Oktober 2017 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dua orang saksi yang dihadirkan ustadz Al Habsyi dalam sidang cerai lanjutan dengan Putri Aisyah Aminah di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (11/10), dinilai tidak kompeten.

Selain banyak pertanyaan yang diajukan tak bisa dijawab oleh kedua orang saksi yang merupakan adik dari Al Habsyi, saksi- saksi tersebut tinggalnya di Palembang. Sementara kejadian prahara rumah tangga Putri Aisyah Aminah dan AlHabsyi lokasinya berada di Jakarta.

Dua saksi fakta yang dihadirkan dinilai tidak kompeten, Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum ustadz Al Habsyi memberikan penjelasan. Dia mengakui dua orang saksi, Hasan dan Haikal Al Habsi, beberapa kali tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.

"Kalau dibilang tak tahu menahu mengenai harta aja. Kalau masalah rumah tangga mereka mengetahui. Kalau harta kan sebenarnya adik- adik tidak mengetahui ini milik siapa. Kalau dibilang mengenai hak kepemilikan atas rumah, mereka gak tahu," terang Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (11/10).

Diungkapkannya lebih lanjut, dalam sidang perceraian antara ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah, setidaknya tiga tuntutan yang diminta. Yaitu masalah perceraian, hak asuh anak dan harta gono gini.

"Harta gono gini dibahasnya di dalam gugatan sendiri di bagian akhir. Itu memang ada gono gini yang diminta. Ada 3 komponen. Komponen pertama mengenai perceraian itu sendiri. Komponen kedua mengenai hak asuh anak. Komponen terakhir mengenai harta gono gini atau harta bersama dalam perkawinan," paparnya.

 

 

(man / gur)

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait