Kasus Narkoba, Axel Matthew Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Altov Johar | 25 Oktober 2017 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Axel Matthew digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terkait kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra Jeremy Thomas itu dengan tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta.

"Kami berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika," ucap JPU di persidangan, Rabu (25/10).

Adapun hal yang dianggap meringankan, selama proses hukum berlangsung, JPU menilai terdakwa bersikap sopan. Bahkan, Axel tidak pernah berbelit-belit dalam memberikan keteranganya.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim pun mempersilahkan Axel untuk mengajukan pembelaannya. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada 30 Oktober 2017.

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Axel Matthew  sedianya digelar pekan lalu, pada 30 Oktober 2017. Mengingat belum siapnya JPU untuk membacakan tuntutannya, agenda itu baru digelar hari ini.

 

(tov / gur)

 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait