Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Gatot Brajamusti

Abdul Rahman Syaukani | 31 Oktober 2017 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Eksepsi Gatot Brajamusti ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (31/10).

Ahmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti mengatakan pihaknya keberatan eksepsi kliennya ditolak majelis hakim.

"Hari ini putusan sela atas keberatan kami atas dakwaan dari JPU. Kenapa kami keberatan ? Karena sangat jelas pelaku utama tidak jadi tersangka," kata Ahmad Rifai di PN Jakarta Selatan.

Untuk kasus satwa terlindungi dan senjata api ilegal, dia menegaskan Gatot Brajamusti bukan sebagai pemilik. Dia pun mengaku siap untuk membuktikannya.

"Kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Mestinya orang yang memberikan (senpi dan satwa liar), kan jelas siapa pemiliknya. Kenapa mereka tidak terlibat di kasus ini meski bisa ditetapkan sebagai tersangka nanti selanjutnya," katnya.

Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Ahmad Rifai juga siap membuktikan kalau Gatot Brajamusti tak dapat disalahkan.

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait