Fadlan Bantah Lakukan Penggelapan Uang Milik Rachmawati Soekarnoputri

Altov Johar | 13 November 2017 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fadlan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar, yang diinvestasikan Rachmawati Soekarnoputri untuk pembangunan Pondok Hotel.

Namun tudingan itu dibantah Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Fadlan. Bahkan, dia juga menyesalkan dengan tudingan itu.

"Karena memang Ibu Rachma ini mengundurkan diri, bukan karena hal-hal lain. Tetapi klien kami (Fadlan) yang malah dianggap menipu atau menggelapkan," kata Razman, di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Razman juga mengatakan, Fadlan menganggap pengunduran Rachmawati dari PT Penta Berkat adalah sesuatu yang janggal. Sebab, pihaknya merasa tida ada permasalahan apa-apa selama ini.

"Tetapi beliau (Rachmawati) mengajukan surat pengunduran diri. Karena Rachmawati dan Fadlan berada dalam satu perusahaan yang sama, yakni PT Penta Berkat, dimana ibu Rachmawati mejadi komisaris utama dan Fadlan menjadi direkturnya," terangnya.

Sementara ini, lanjut Razman, Fadlan sudah mengembalikan uang Rp750 juta, dari ivenstasi Rachmawati sebesar Rp5 miliar.

"Jadi sisanya sekitar Rp4 Miliar dan bagaimana teknis pembayaran itu diserahkan pada PT Penta Berkat yang digawangi kuasa hukumnya, oleh Mochamad AA. Jadi ini bisnisnya masih jalan," jelas Razman.

"Tapi karena Bu Rachmawati menarik diri atau mengundurkan diri, tentu dong PT Penta Berkat mencari penggantinnya dulu," tutup Razman. 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait