Curiga Ada Rekayasa, Pengacara Minta Perkara Gatot Brajamusti Dihentikan

Supriyanto | 15 November 2017 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti didakwa dengan pelanggaran pasal tindak asusila, kepemilikan senjata api ilegal, dan memelihara satwa langka.

Beberapa kali proses sidang, Gatot masih bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.

Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, menilai kasus yang dihadapi kliennya sesuatu yang dipaksakan bahkan terkesan rekayasa, tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, Rivai mewakili kliennya meminta hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap Gatot.

"Buat kami perkara ini tidak layak dilanjutkan. Kenapa? Karena bagaimanapun penggeledahan hari itu juga, penyidikan hari itu juga, dan penetapan tersangka hari itu juga tidak mungkin. Itu tidak sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Harus dibatalkan," ujar Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11).

Meski demikian, pihak Gatot Brajamusti tetap menghargai apapun keputusan hakim.

"Tapi ya kita tetap memaklumi Majelis Hakim untuk memutuskan apakah betul dilanjutkan atau tidak," kata Rifai.

Di sisi lain, pihak Gatot juga sudah menyiapkan banyak bukti untuk memperkuat bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.

"Kami tetap mendukung kasus ini harus diungkap, karena kami juga punya bukti-bukti bagus untuk dihadirkan ke persidangan. Sebenarnya kasus ini nyata apa enggak sih? Nanti jangan-jangan laporannya tidak benar, keterangan saksi tidak sesuai. Makanya ini harus kita buktikan," pungkas Achmad Rifai.

 

(pri / gur)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait