Cerai, Putri Aisyah Aminah Bebaskan Ustaz Al Habsyi Bertemu Anak

Altov Johar | 15 November 2017 | 21:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah Aminah, terhadap Ustaz Al Habsyi. Kini, Putri dan Al Habsyi resmi tak lagi menyandang status sebagai suami - istri.

"Gugatan utamanya sudah dikabulkan. Penyebab utamanya juga sudah terbukti. Fakta hukumnya jelas, apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," kata Vidi Galenso, kuasa hukum Putri, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11).

Kendati bercerai, Putri Aisyah Aminah tetap membuka pintuk untuk Al Habsyi, jika ingin bertemu ketiga anaknya. Putri memberikan kebebasan penuh kepada Al Habsyi, untuk urusan anak. "Bebas saja, kapan pun mau datang," kata Putri.

Pada kesempatan itu Putri juga meminta doa dalam menjelani hari-harinya ke depan. Dia juga berharap, keputusannya bercarai dari Al Habsyi, diridai Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Pokoknya ke depannya apa yang saya hadapi sama anak-anak masih panjang. Saya mohon doanya mudah-mudahan Allah mudahkan jalannya, Allah ridhoi, diberkahkan jalannya," ucap Putri.

Putri Aisyah Aminah dan Ahmad Al Habsyi menikah pada 13 Agustus 2006 silam. Dari pernikahan itu, mereka dikarunia tiga anak, Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa. 

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait