Jaksa Tuntut Ammar Zoni 1,5 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 16 November 2017 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap Ammar Zoni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada Ammar Zoni karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa rehabilitasi sementara," kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat.

Sebelum menuntut Ammar Zoni dengan 1,5 tahun kurungan, JPU sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal yang memberatkan, Ammar Zoni dianggap melanggar undang- undangan tentang narkotika. Sebagai artis, kekasih Ranty Maria itu dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara yang meringankan menurut JPU, Ammar Zoni mengakui perbuatannya dan siap untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Ammar Zoni juga bukan termasuk pengedar narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan," tutur JPU.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait