Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pihak Ammar Zoni Bacakan Pledoi

Abdul Rahman Syaukani | 16 November 2017 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja bersama asistennya, Rahmat Hidayat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada keduanya dalam sidang tuntutan.

Kekasih Ranty Maria itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Khususnya Pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, pihak Ammar Zoni kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi. John Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni membeberkan fakta-fakta yang sempat terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi.

Pihak Ammar Zoni juga menyinggung soal Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI No:01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan HAM RI No: 03 Tahun 2014, Menteru Kesehatan RI Nomor: 11 Tahun 2014, Menteri Sosial RI Nomor: 03 Tahun 2014, Jaksa Agung RI Nomor: PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara RI Nomor: 1 Tahun 2014, Kepala Badan Narkotika Nasional RI Nomor: 1 PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi, bukti surat dan berdasarkan pada peraturan- peraturan yang telah disebutkan di atas, sudah sangat tegas bahwa terdakwa I (Ammar Zoni) dan terdakwa II (Rahmat Hidayat) wajib direhabilitasi," kata John Mathias membacakan kesimpulan dari uraian pledoinya.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait