Tanggapan Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Altov Johar | 28 November 2017 | 14:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, terkait laporan pendukung Basuki Tjahaja Purnama - Djaros Saiful Hidayat (BTP Network).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. "Ya betul," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11).

Sementara di kesempatan berbeda, Ahmad Dhani tak banyak berkomentar tentang statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mengaku siap menghadapinya.

"Kita hadapi para pembela penista agama," tulis Dhani saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Ahmad Dhani mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang dijadwalkan pada hari Kamis, 30 November 2017 besok, pukul 13.00 wib, di Mapolresta Jakarta Selatan.

"Siap menghadapi para pembela penista agama," pungkas Ahmad Dhani.

Sekadar informasi, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian karena tulisan di akun Twitternya yang diunggah pada 6 Maret 2017 lalu. Cuitan Dhani dinilai bernada hasuan dan kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahja Purnama - Djaros Saiful Hidayat.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait