Beberkan Ulah Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti Diingatkan Agar Lebih Hati-hati

Ari Kurniawan | 4 Desember 2017 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan Sarita Abdul Mukti dengan Jennifer Dunn masih terus bergulir. 

Di beberapa kesempatan Sarita membeberkan kegelisahannya terkait dugaan perselingkuhan suaminya, Faisal Harris, dengan Jennifer. Tidak sendirian, Sarita juga kerap muncul di infotainment bersama anak-ananknya. 

Hal ini mengundang perhatian tersendiri. Praktisi Hukum M. Zakir Rasyidin menilai apa yang dilakukan Sarita Abdul Mukti tidak salah, namun juga belum tentu benar. 

Menurut Zakir, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik menyangkut masalah pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tapi, langkah tersebut bisa jadi bumerang jika tidak diiringi oleh bukti yang kuat.

"Sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya, itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,"ujar Zakir kepada wartawan,  akhir pekan kemarin.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, penyampaian informasi yang tidak benar lewat televisi maupun media online bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Belum lagi Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, tentang fitnah dan pencemaran nama baik
 
Oleh karenanya, Zakir mengimbau Sarita Abdul Mukti lebih hati-hati dan cermat dalam mengemukakan pendapatnya di muka umum.

"Hal ini harus diperhatikan, sebagai pembelajaran untuk masyarakat luas juga," tutup Zakir.

(ari / bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait