Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Gracia Indri - David NOAH Gagal Cerai

Abdul Rahman Syaukani | 6 Desember 2017 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk tidak menangani perceraian Gracia Indri dan David NOAH.

Penyebabnya, alamat tergugat tidak sesuai dengan wilayah jangkauan Pengadilan Negeri Bandung.

Perbedaan alamat tergugat terungkap seiring berjalannya sidang cerai Gracia Indri - David NOAD. Diketahui bahwa pihak tergugat tinggal di daerah Dago Pakar, Kabupaten Bandung. PN Bandung kemudian membuat putusan yang menyatakan pihaknya tidak berhak menangani masalah perceraian Gracia Indri dan David NOAH.

"Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung. Sesuai undang- undang, gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat," kata Wasdi Permana selaku Humas PN Bandung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12).

Dengan demikian, Gracia Indri dan David NOAH masih berstatus sebagai suami - istri.

Gracia Indri melayangkan gugatan cerai terhadap David NOAH ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Juli 2017 lalu. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait