Ini yang Harus Dilakukan Gracia Indri Jika Tetap Ingin Cerai

Abdul Rahman Syaukani | 7 Desember 2017 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Proses perceraian Gracia Indri dan David NOAH di Pengadilan Negeri Bandung dipastikan gagal.

Pengadilan mengabulkan nota keberatan David selaku pihak tergugat untuk tidak mengadili kasus perceraiannya dengan Gracia Indri lantaran bukan masuk dalam wilayah PN Bandung. Alamat baru tergugat adalah Dago Pakar, Kabupaten Bandung.

"Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12).

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bandung per tanggal 21 November 2017, maka status pernikahan Gracia Indri dan David NOAH masih sah sebagai suami - istri.

"Status pernikahan mereka masih, mereka masih berstatus sebagai suami - istri," ujarnya. "Kalau Gracia Indri tetap mau bercerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tandas Wasdi Permana.

Awalnya pihak penggugat mencantumkan alamat pihak tergugat di Cijawura, Kota Bandung. Namun setelah pihak pengadilan mendatangi alamat tersebut, tidak ditemukan pihak tergugat.

Kemudian Gracia Indri merevisi alamat tergugat di Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Pihak tergugat merasa keberatan kasus perceraiannya ditangani PN Bandung dan mengajukan eksepsi. Pengadilan menerima eksepsi tersebut.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait