Ammar Zoni Jalan-jalan di Mal dalam Masa Rehab: Saya Sudah Legal

Nanda Indri Hadiyanti | 11 Desember 2017 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni pertama kali muncul di depan media untuk menjelaskan status hukumnya saat ini.

Jika dilihat dari pemberitaan yang beredar, Ammar Zoni semestinya masih menjalani hukuman atas kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Tapi belum lama ini, Ammar Zoni terlihat berjalan-jalan di sebuah mal bersama kekasihnya Ranty Maria.

Ternyata, meski pengadilan memutus 12 bulan kurungan untuk Ammar Zoni, pada praktiknya hukuman itu berbentuk rehabilitasi.

"Secara hukum negara, sidang putusan itu selesai pada 23 November, saya sudah dinyatakan untuk putus, inkrah dari hakim dan mahkamah agung. Wewenang hukum saya udah dilimpahkan ke Natura, tempat rehabilitasi," kata Ammar Zoni ditemui di V Office, Centennial Tower, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Dari 12 bulan tersebut, kekasih Ranty Maria itu sudah menjanlani lima bulan rehabilitasi terhitung sejak ditangkap Juli lalu. Jadi, Ammar hanya perlu menyelesaikan tujuh bulan sisa masa rehabilitasinya.

Sementara, bentuk rehabilitasinya pun dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Mulai dari detoksifikasi hingga pasca rehab. Saat ini, pesinetron 24 tahun itu sudah memasuki masa pasca rehab.

"Pasca rehab prosesnya itu mengembalikan saya ke dunia luar, ke masyarakat. Jadi di-maintain, rawat jalan seminggu sekali. Saya harus datang ke sana untuk tes urine, berdiskusi dengan konselor saya," ungkapnya.

Dengan kata lain, di fase ini Ammar Zoni sudah tidak diwajibkan tinggal di panti rehab. Dia hanya butuh datang seminggu sekali untuk pemeriksaan. Selebihnya, Ammar dibebaskan untuk beraktivitas seperti pada umumnya.

"Jadi kemarin ada orang yang foto itu saya sudah legal, sudah biasa aja cuma memang belum dipublikasikan karena ada pertimbangan dari manajemen untuk tidak mempublikasikan dulu dan mungkin ini memang waktu yang tepat untuk membaginya," tandas Ammar.

(nda/ray)

Penulis : Nanda Indri Hadiyanti
Editor: Nanda Indri Hadiyanti
Berita Terkait