Tanpa Proses Mediasi, Sidang Cerai Ahok - Veronica Tan Masuk ke Pokok Perkara

Abdul Rahman Syaukani | 7 Februari 2018 | 13:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasrahkan proses cerai dirinya kepada kuasa hukum yang juga sang adik, Fifi Lety Indra. Sedangkan Veronica Tan tak hadir dalam dua kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa ada kuasa hukum yang mewakili.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (7/2), Veronica Tan kembali mengirimkan surat yang ditujukan untuk majelis hakim. Isi surat tersebut berupa pemberitahuan bahwa dia tak akan hadir ke sidang cerai.

"Bu Vero tidak hadir. Dalam suratnya dia menyerahkan masalah ini pada kebijaksanaan hakim," kata Josefina A. Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners selaku kuasa hukum Ahok di PN Jakarta Utara.

Berhubung pihak Veronica Tan tak hadir, sidang mediasi yang seharusnya digelar hari ini tak jadi dilangsungkan. Hakim memutuskan untuk masuk ke pokok perkara dengan agenda pembuktian pada Rabu (14/2) mendatang.

"Sidang masuk ke agenda pembuktian," ucapnya lebih lanjut.

Gugatan cerai yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cukup mengejutkan publik. Karena selama ini rumah tangga Ahok - Veronica Tan jauh dari gosip miring. Sebaliknya mereka kerap memperlihatkan kemesraan dalam sejumlah kesempatan.

Belakangan terkuak penyebab Ahok menggugat cerai Veronica Tan. Menurut kuasa hukumnya, Ahok membuat keputusan cerai karena adanya orang ketiga dari pihak Veronica Tan.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait