JPU Batal Bacakan Tuntutan, Sidang Gatot Brajamusti Ditunda Hingga 22 Februari

Abdul Rahman Syaukani | 13 Februari 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hari ini, Selasa (13/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutannya kepada Gatot Brajamusti terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa terlindungi, dan pencabulan anak di bawah umur.

Namun berhubung JPU belum siap membacakan putusannya, majelis hakim menunda pembacaan tuntutan pada 22 Februari mendatang.

"Karena belum siap, kami tunda jadi 22 Februari," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU belum siap karena berkas kasus Gatot Brajamusti  masih diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tahapannya, rencana tuntutan itu disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta lalu memeriksanya dan mengajukan lagi rencana tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Tuntutannya belum siap karena kan prosesnya berjenjang, butuh waktu. Mulai Kejari, Kejati sampai Kejagung," tutur Hadiman selaku JPU.

Hadiman lebih lanjut mengatakan, berkas tuntutan Gatot Brajamusti harus diteliti Kejaksaan Agung karena kasusnya sudah menjadi menjadi sorotan publik luas.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait