Bahas Penggerebekan Sandy Tumiwa, Pagi Pagi Pasti Happy Ditegur KPI

Nanda Indri Hadiyanti | 14 Februari 2018 | 01:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV kembali kena teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dengan surat teguran bernomor 49/K/KPI/31.2/2/2018, KPI menegur Pagi Pagi Pasti Happy karena tayangan yang ditayangkan pada 29 Januari 2018 lalu.

"Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara Sandy Tumiwa beserta kuasa hukumnya dan para host terkait penggerebekan mantan istrinya Tessa Kaunang. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi," isi surat teguran tersebut yang secara resmi dibuat pada 1 Februari lalu.

Tak cuma karena itu, KPI juga menegur program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Lee Jeong Hoon itu karena menampilkan perbincangan seorang wanita terkait konflik orang ketiga dalam rumah tangganya.

"KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis," isi lanjutan surat teguran tersebut. 

Dengan teguran itu program Pagi Pagi Pasti Happy diminta untuk menjadikan P3 dan SPS KPI 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. 

(nda / gur)

Penulis : Nanda Indri Hadiyanti
Editor: Nanda Indri Hadiyanti
Berita Terkait