Gatot Brajamusti Terjerat Kasus Hukum, Keluarga Gagal Umrah

Abdul Rahman Syaukani | 13 Februari 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti dan keluarga seharusnya menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci pada 2017 lalu. Namun berhubung mantan Ketua PARFI itu diamankan petugas kepolisian atas sejumlah kasus, Gatot Brajamusti dan keluarga gagal melaksanakan umrah.

"Ketinggalan umrah bersama. Mestinya jadi umrah, enggak jadi karena nungguin (saya)," kata Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Usai ditangkap polisi atas kasus narkoba di Lombok, pada Agustus 2016 silam, sejumlah kasus yang menyangkut Gatot Brajamusti pun terungkap. Dia lalu dituduh melanggar hukum atas kepemilikan senjata api ilegal, satwa terlindungi, dan pelecehan anak di bawah umur.

Untuk kasus narkoba Gatot Brajamusti sudah resmi divonis 10 tahun penjara, berdasarkan hasil vonis banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sementara kasus senjata api ilegal, satwa terlindungi, dan pelecehan anak di bawah umur masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait