Berkas Dinyatakan Lengkap, Ahmad Dhani Segera Ditahan Kejaksaan?

Supriyanto | 14 Februari 2018 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan sudah lengkap dan akan berlanjut ke persidangan.

Kabar itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto. 

"Terhadap perkara tersebut atas nama, ADP, setelah berkasnya kami kasih kembali dan diberikan petunjuk dan petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik, dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," ungkap Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Dedyng melanjutkan, pihaknya akan berkordinasi dengan kepolisian untuk membawa kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke langkah berikutnya. Menurutnya, ada kemungkinan Ahmad Dhani akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kami nanti tunggu koordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Dedyng.

Saat ditanya kapan akan mengeksekusi Ahmad Dhani, Dedyng belum memastikan. "Tidak ditentukan. Nanti itu ditentukan lebih lanjut," pungkas Dedyng.

Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian yang dilaporan pengacara Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017 silam. Dalam laporannya, Jack menyertakan bukti beberapa cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

(pri / bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait