Pemilik Akun Penghujat Anak Denada Terancam 4 Tahun Penjara

Altov Johar | 15 Februari 2018 | 04:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Denada membuktikkan ucapannya untuk melaporkan akun @leza_zulkifly, yang dianggap telah menghujat anaknya dengan kata-kata tidak pantas. 

Didampingi kuasa hukumnya, Denada melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya. Denada juga menyertakan bukti print out komentar akun itu, yang dianggap telah mengusik nalurinya sebagai seorang ibu.

"Sudah kami laporkan. Ancamannya empat tahun kurungan penjara dengan denda 750 juta (rupiah)," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Denada, di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (14/2).

Minola menuturkan, saat ini polisi tengah meneliti bukti yang diberikan. Ke depannya, proses kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum.

"Dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perkara ini. Jadi siapapun tersangka yang kami laporkan hari ini, urusannya sudah bukan dengan kami lagi, tapi dengan pihak penyidik kepolisian," papar Minola.

Denada melaporkan akun @leza_zulkifly dengan nomor laporan: LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus. Atas laporan ini, akun tersebut disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(tov/ind)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait