Keluarga Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Fachry Albar

Supriyanto | 15 Februari 2018 | 11:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fachry Albar ditangkap dan dinyatakan positif narkoba oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2) pagi. Saat ini Fachry Albar mendekam di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sandy Arifin, kuasa hukum Fachry Albar mengatakan pihak keluarga akan segera mengajukan rehabilitasi untuk suami Renata Kusmanto.

"Belum, sementara belum (mengajukan rehab). Kita akan mengajukan, insya Allah," ujar Sandy Arifin di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2) malam.

Sementara, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mempersilahkan permohonan rehabilitasi namun ada hal yang harus dilihat diantaranya soal badang bukti.

"Jadi kasus ini kan jelas sudah tertangkap dengan barang bukti. Kalau rehabilitasi itu kan ketika orang belum tertangkap, tapi dia menggunakan, dia dengan kesadaran diri atau keluarganya mengajukan rehabilitasi ke pihak kepolisian, dengan BNN, ataupun pihak rumah sakit yang mengelola undang-undang narkoba," tutur Dwihananto.

"Tentunya kalau berkenaan dengan rehabilitasi kita lihat sejauh mana ketergantungan tersangka terhadap barang tersebut. Rehabilitasi pun tidak menghapus hukum pidana, paling kalau memang dia betul-betul dala ketergantungan tinggi, kita titipkan dia di panti rehab sambil kita menunggu kasusnya bergulir di kejaksaan," kata Dwihananto menegaskan.

Fachry Albar ditangkap saat sedang santai di kediamannya kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan , tepat di hari kasih sayang 14 Februari 2018. Dalam penggerebekan polisi mememukan barang bukti sabu dan alat hisap, ganja dan dumolid.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait