Fachry Albar Berencana Ajukan Permohonan Rehab, Ini Kata Kapolres Jaksel

Supriyanto | 15 Februari 2018 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemeriksaan terhadap Fachry Albar di Polres Jakarta Selatan sempat tertunda karena suami Renata Kusmanto itu mengaku syok setelah digerebek, Rabu (14/2) pagi di kediamannya.

Kabarnya, Fachry Albar akan dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk asesmen sebelum masuk rehabilitasi yang diajukan pihak keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto meluruskan soal ketetapan rehabilitasi. Dwihananto mempersilakan permohonan rehabilitasi, namun ada hal yang harus diperhatikan, yaitu sejauh mana kadar narkoba pada tersangka.

"Jadi gini, ini perlu saya garis bawahi rehabilitas itu adalah atas permintaan keluarga, penasehat hukum kepada tersangka yang memang dia addict ataupun ketagihan yang sangat tinggi kalau pun tidak kita rehab, akan mengganggu kesehatan," ujar Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Tidak hanya itu, dari barang bukti yang didapati saat penggerebekan, Dwihananto menegaskan kemungkinan rehab untuk Fachry Albar sangat kecil. Meski rehab, proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

"Tapi dia (Fachry Albar) ini kan tertangkap sudah ada barang bukti, rehab tidak bisa menghilangkan pidananya, misalkan ada permintaan kita berikan rehab mungkin di rumah sakit selama proses penyidikan. Jika nanti berkas diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan lengkap, kita kirim ke JPU dan tetap disidangkan bukan terus rehab dan menghilangkan pidana," terang Dwihananto.

"Karena kita tangkap dalam keadaan yang ada barang bukti. Lain halnya ketika orang yang ketagihan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan rumah sakit bahwa dia pengguna dan dia ingin direhab, itu fasilitas dari pemerintah tapi kasus ini kan beda. Kita nangkepnya ada barang buktinya kok," pungkas Dwihananto.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait