Gracia Indri Senang Eksepsi David NOAH Ditolak Hakim

Abdul Rahman Syaukani | 2 Maret 2018 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang cerai lanjutan Gracia Indri yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Kabupaten Bandung, Kamis (1/3), majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak David Kurnia Albert alias David NOAH. 

Keberatan keybordis grup band NOAH itu dianggap tidak beralasan terkait masalah domisili. Hakim berpegang pada putusan PN Kota Bandung yang menyatakan bahwa yang berhak menangani perkara cerai David- Gracia Indri adalah PN Bale Kabupaten Bandung. 

Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Gracia Indri mengatakan, dirinya langsung memberi tahu kliennya terkait kabar ini. Gracia Indri pun senang proses perceraiannya dengan David dilanjutkan, tidak kembali mentah seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di PN Kota Bandung.

"Sudah, dan dia senang banget karena sidangnya dilanjutkan di sini," ungkap Rohman Hidayat kepada Tabloidbintang.com, Kamis (1/3).

Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang cerai David- Gracia Indri dengan masuk ke pokok perkara pembuktian pada pekan depan.

Dalam sidang pekan depan, pihak Gracia Indri selaku penggugat mempersiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat gugatannya. Salah satunya, bukti adanya kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

"Munggu depan pembuktian. Kami akan serahkan bukti-bukti, baik itu berupa bukti penganiayaan maupun bukti transfer uang," ungkap Rohman Hidayat.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait