Jaksa Bisa Ambil Tindakan Jika Syahrini Tidak Datang di Sidang First Travel

Supriyanto | 20 Maret 2018 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Syahrini sampai sekarang belum memberi jawaban, apakah dia akan bersaksi dalam sidang kasus penipuan ribuan jamaah umrah First Travel, Rabu (21/3) besok di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Padahal, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Syahrini.

Tia Zahra, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, jika sampai tiga kali panggilan Syahrini masih mengabaikan, akan ada tindakan.

"Kalau sampai 3 kali ada pasalnya. Kemarin Pak Heri dari JPU bilang. Ada pasalnya, tapi mudah-mudahan nggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir)," ujar Tia Zahra saat dihubungi wartawan  lewat telepon, Selasa (20/3).

Namun, untuk pemanggilan sebagai saksi besok, Jaksa baru dua kali mengirim surat panggilan ke Syahrini.

"Sama besok, ini baru dua panggilan," kata Tia Zahra

Ditambahkan Tia Zahra, jika Syahrini tidak datang untuk bersaksi, dia bisa dijerat pasal 224 KUHP karena tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi dan terancam hukuman 9 bulan penjara. Karena pangilan yang dilayangkan ke Syahrini bersifat wajib hadir.

Selain Syahrini, nama Vicky Shu, Ria Irawan, Merry Putrian, dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut artis yang mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrah. Mereka diduga mendapat kucuran dana dari hasil penipuan ribuan jamaah First Travel.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait