Syahrini Akan Dijemput Paksa Jika Masih Mangkir Panggilan Ketiga

Supriyanto | 21 Maret 2018 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Syahrini dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (21/3) siang ini, Syahrini dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Namun, karena urusan pekerjaan di luar negeri, Syahrini batal memenuhi panggilan jaksa untuk kedua kalinya.

Heri Jerman, salah satu tim JPU mengatakan Syahrini wajib hadir sebagai saksi. Jika sampai panggilan ketiga tak datang, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.

"Tiga kali tidak hadir sesuai dengan apa yang tertera disurat panggilan, sesuai Undang-undang, dengan terpaksa saya panggil paksa," ujar Heri Jerman di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3)

Heri menjelaskan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jika Syhrini masih mengabaikan surat panggilan resmi, pelantun Sesuatu itu bisa dikenakan sanksi.

"Kalau tidak hadir lagi dengan terpaksa saya akan menggunakan Pasal 224 KUHP, Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," pungkas Heri Jerman.

Selain Syahrini, nama Vicky Shu, Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut artis yang mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrah. Mereka diduga mendapat kucuran dana dari hasil penipuan ribuan jamaah First Travel.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait