Elvy Sukaesih Diancam Akan Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Penipuan

Supriyanto | 29 Maret 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Belum selesai dengan masalah narkoba ketiga anaknya, muncul masalah baru yang dihadapi Elvy Sukaesih. Seorang penyanyi asal Singapura bernama Megawati atau Mega Makcik menduga Elvy Sukaesih melakukan penipuan terhadapnya.

Mega Makcik menceritakan, EMMI Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih menjanjikan akan mengorbitkan dirinya setelah membayar total 60 juta rupiah, lima tahun lalu. Elvy mengajak Mega Makcik masuk dalam album kompilasi dangdut 2014, namun sampai sekarang tak ada royalti sedikit pun yang diterima Mega Makcik.

"Sabar kan ada batasnya. Udah sekitar 5 tahun saya menunggu ini. Saya sudah habis biaya 450 juta, saya bolak balik. Sekarang saya cuma meminta hak saya. Semoga dengan niat baik saya ini, saya serahkan sama pengacara saya, semoga ada solusi terbaik," ujar Mega Makcik d kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).

Makcik menjelaskan bahwa kesepakatan pembuatan lagu tidak ada. "Tapi kesepakatan soal pengorbitan ada, RBT batas waktu sudah selesai. Dalam arti perjanjiannya untuk mengorbitkan. Kurang lebih sekitar 60 juta rupiah. Karena lama dan Jakarta-Singapura memakan biaya, bisa mencapai 450 juta rupiah," ungkap Gus Bejo, kuasa hukum Mega Makcik.

Sampai saat ini, pihak Mega Makcik sudah melayangkan somasi pertama pada 22 Maret 2018 lalu dan menunggu itikad baik Elvy Sukaesih. Nantinya akan ada somasi kedua, jika tak ada respon juga, maka pihak Mega Makcik tidak akan segan melaporkan Elvy Sukaesih dengan pasal 378, yakni penipuan.

"Kita sudah mengirim surat somasi. Nanti akan kita kirimkan lagi, jika tak ada niat baik kita akan membuat laporan. Semua bukti sudah ada, kwitansi dan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Umi Elvy," pungkas Gus Bejo.

(pri/val)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait