Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didakwa Pasal Berlapis

Abdul Rahman Syaukani | 16 April 2018 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi Ahmad Dhani dengan pasal berlapis atas kasus ujaran kebencian. Suami Mulan Jameela itu dianggap melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedikitnya ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dipersoalkan oleh pelapor bernama Jack Lapian. Satu cuitan diposting sendiri oleh Ahmad Dhani dan dua lainnya diposting oleh admin bernama Suryopratomo Bimo A T alias Bimo. Cuitan tersebut kemudian dinilai menimbulkan kebencian kepada individu atau kelompok karena mengandung unsur SARA.

"Postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA," kata Dedyng Wibianto Atabay selaku JPU di sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Dedyng lebih lanjut mengatakan, Ahmad Dhani dari 2010 hingga 2014 mengoperasikan sendiri akun Twitternya melalui PC (personal computer). Dan sejak 2014, Ahmad Dhani menggunakan admin dalam postingan Twitternya.

"Sejak 2014, Ahmad Dhani memakai handphone iPhone 6 yang dikhususkan untuk media sosial. Kemudian handphone tersebut digunakan Ahmad Dhani untuk mengirim tulisan kepada saudara saksi ST alias Bimo melalui pesan WA," katanya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait