Dihukum 9 Tahun Penjara karena Tindakan Asusila, Ini Jawaban Gatot Brajamusti

Supriyanto | 24 April 2018 | 23:05 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan memutus Gatot Brajamusti terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur, CTP.  

Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar putusan hakim, Gatot Brajamusti yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah tampak santai.

Saat ditanya oleh hakim soal vonis, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu masih pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir dulu," ucap Gatot Brajamusti di kursi pesakitan usai berunding dengan tim kuasa hukumnya.

Hadiman, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa Gatot Brajamusti dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman.

Hadiman menjelaskan, hukuman berat dijatuhkan ke Gatot dikarenakan melakukan perbuatan asusila terhadap CT secara berulang.

"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta ternukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," pungkas Hadiman.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait