Dua Saksi JPU dan Terdakwa Dihadirkan, Ini Kata Kuasa Hukum Jennifer Dunn

Abdul Rahman Syaukani | 3 Mei 2018 | 23:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5). Dalam sidang kali ini, dua saksi dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi lainnya dari pihak Jennifer Dunn selaku terdakwa.

Pieter Ell pengacara Jennifer Dunn mengatakan, dua orang saksi tersebut memiliki benang merah yang sama.

"Agenda hari ini keterangan saksi dari teman-teman JPU dan kedua itu saksi yang diajukan dari terdakwa. Dan keterangan mereka itu hampir sama dan sesuai, dimana menjelaskan terdakwa pernah direhab dan masuk kategori adiksi ke arah ketergantungan," ucap Pieter Ell di PN Jakarta Selatan.

Saksi yang dihadirkan pihak Jennifer Dunn menyatakan, lanjut Pieter Ell, seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba lebih tepatnya direhab. Bukan dijatuhi hukuman pidana.

"Kemudian ahli juga menjelaskan kalau itu berkesinambungan di mana seseorang yang sedang ketergantungan, penyalahguna narkoba, itu korban. Maka terapi pengobatan yang cocok adalah rehabilitasi," beber Pieter Ell.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait