Fredrich Yunadi Hadirkan Saksi Ahli Bergelar Profesor

TEMPO | 7 Mei 2018 | 10:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa  Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.  Fredrich mendatangkan saksi ahli bergelar profesor, yakni Akmal Taher. "Profesor Akmal, dia ahli kedokteran," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, saat dihubungi.

Akmal lulusan Hannover Medical School and Institute for Peptide Research. Dia berprofesi sebagai dokter spesialis bedah dan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pria kelahiran Jakarta tahun 1955 ini juga pernah menjabat Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Dalam sidang sebelumnya, Fredrich sempat meminta majelis hakim menambah agenda pemeriksaan saksi meringankan. Dia mengatakan akan menghadirkan sepuluh profesor dan guru besar.

“Itu satu hari tidak mungkin selesai, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan,” kata Fredrich kepada ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, Senin, 30 April 2018.

Selain profesor dan guru besar, Fredrich juga berencana menghadirkan saksi meringankan tapi tidak dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dari 42 saksi yang disiapkan KPK, baru 16 yang dihadirkan dalam persidangan, sedangkan agenda pemeriksaan saksi jaksa tinggal tiga kali.

Saifuddin Zuhri mengatakan tidak akan menambah agenda pemeriksaan saksi. Namun, untuk pemeriksaan saksi meringankan Fredrich Yunadi, Saifuddin tidak menutup kemungkinan akan memberikan penambahan waktu. “Bisa juga waktunya ditambah. Bisa jadi satu pekan sidangnya empat kali,” ujar Saifuddin.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait