Didatangi KPK, Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan

TEMPO | 8 Mei 2018 | 10:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anung Nata, mengatakan Fredrich Yunadi sempat tidak bisa menunjukkan surat kuasanya sebagai pengacara Setya Novanto. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi saat penyidik mendatangi rumah Setya pada 15 November 2017.

“Dia jawab, ‘oh ada kami ada’, tapi dia tidak bisa menunjukkan,” kata Rizka, saat bersaksi dalam perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.

Rizka mengatakan saat itu tim penyidik KPK datang ke rumah Setya Novanto untuk menahannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penyidik tiba di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun di dalam rumah itu penyidik tidak menemukan Setya, melainkan Fredrich. Fredrich sempat meminta para penyidik menunjukkan identitas dan surat perintah penyidikan. Setelah mengecek dokumen penyidik, Fredrich mengajak berdiskusi di ruang tamu.

Saat berdiskusi di ruang tamu, kata Rizka, penyidik balik meminta Fredrich menunjukan surat kuasa penunjukan dirinya sebagai pengacara Setya Novanto. Tapi Fredrich berdalih dokumen penunjukannya ada di mobil. “Dia bilang, ‘oh ada, ada di mobil’,” kata Rizka meniru Fredrich.

Rizka mengatakan setelah itu Fredrich pergi ke mobilnya mengambil sejumlah dokumen dan menunjukkannya ke penyidik. Tapi ternyata Fredrich hanya memiliki surat kuasa melaporkan penyidik KPK ke penegak hukum lain, bukan surat kuasa penunjukannya sebagai pengacara Setya Novanto. “Kami sampaikan bahwa ini bukan surat kuasa untuk mendampingi tersangka,” kata dia.

Mendengar jawaban itu, Fredrich mengatakan memiliki dokumen yang diminta penyidik. Tapi saat penyidik memintanya menunjukan surat tersebut, Fredrich tetap tidak bisa. “Dia jawab ada, tapi dia tidak bisa menunjukkan,” kata Rizka.

Karena tidak bisa membuktikan dirinya pengacara Setya Novanto, penyidik akhirnya meminta Fredrich membuat surat kuasa dengan diwakili istri Setya, Deisti Astriani Tagor. Fredrich kemudian menulis surat itu dengan tangan dan ditandantangani oleh Deisti. “Setelah berdiskusi mereka berdua membubuhkan tanda tangan bahwa dia setuju menunjuk Fredrich sebagai pengacara suaminya,” tutur Rizka.

Fredrich membantah keterangan Rizka. Menurut dia, tidak mungkin dirinya mengambil dokumen yang diminta KPK di mobil karena di luar rumah banyak sekali kerumunan orang. “Mobil saya parkir di seberang rumah. Kalau saya keluar saya tidak akan bisa masuk lagi,” kata dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait