Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

TEMPO | 18 Mei 2018 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, terdakwa kasus terorisme dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan terhadap pemimpin organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dibacakan pada hari ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di Ruang Oemar Seno Adjie Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Dalam sidang dakwaan pada 15 Februari 2017, ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya. Kelimanya adalah bom di Kampung Melayu; bom di Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Saksi fakta dan saksi ahli pun telah dihadirkan di sepanjang persidangan dalam dua bulan terakhir untuk menguatkan fakta tersebut.

Saat proses persidangan nama Aman Abdurrahman kembali mencuat di tengah serangkaian aksi kerusuhan dan teror di Tanah Air. Organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang didirikannya juga menjadi dalang dari serangkaian aksi teror di Surabaya dan Riau dalam minggu terakhir ini.

Tuntutan jaksa terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan dua poin dakwaan yang disampaikan sebelumnya. Dua poin dakwaan itu adalah Pasal 14 junco Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan dua pasal ini, Aman Abdurrahman pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait