Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

TEMPO | 18 Mei 2018 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati untuk pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman. Salah satu pertimbangan utama yaitu karena terdakwa menjadi tokoh penting bagi pengikutnya di Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Kami meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di ruang Oemar Seno Adjie, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Aman Abdurahman yang disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia ini, melalui buku seri materi tauhid yang ditulisnya, dinilai berani menyampaikan pemahaman berbeda soal tauhid oleh para pimpinan JAD di berbagai wilayah di Indonesia.

Aman Abdurahman dalam bukunya menulis bahwa demokrasi dan seluruh orang yang menganut demokrasi adalah orang kafir karena tidak mengacu pada sistem hukum milik Allah SWT. Walhasil, masyarakat dan pemerintahan Indonesia yang menerapkan demokrasi layak untuk dibenci. "Dianggap kafir, halal darah dan wajib diperangi," kata Jaksa Anita.

Puncak ajaran Aman Abdurrahman ini adalah sejumlah aksi teror dan bom yang dilakukan pengikutnya. Kepada pengikutnya, Aman meminta mereka melakukan amaliah sesuai perintah pimpinan ISIS Abubakar Al-Baghdadi.

Dengan pertimbangan itu, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman resmi dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dibacakan pada hari ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijaga ratusan personel kepolisian dan TNI.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait