Ahmad Dhani Kembali Menjalani Sidang, Jack Lapian Bersaksi

TEMPO | 21 Mei 2018 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hari ini Ahmad Dhani kembali menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Mei 2018. Dalam sidang kali ini Jack Boyd Lapian, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia hadir sebagai saksi.

"Saya hadir dalam sidang dan menjadi saksi pelapor," kata Jack ketika dihubungi Tempo, Senin, 21 Mei 2018. Dhani menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian. Jack melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 karena dinilai menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat sejumlah cuitan di Twitter-nya.

Jack Lapian juga menyebar undangan kepada mahasiswa-mahasiswa hukum untuk hadir dalam sidang tersebut. Menurutnya, sidang tersebut bisa menjadi bahan belajar bagi para mahasiswa tersebut.

Dakwaan pada Ahmad Dhani telah dibacakan pada Senin, 16 April 2018 oleh jaksa penuntut umum, Dedyng Wibianto Atabay. Jaksa menilai Dhani melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaan, Ahmad Dhani diancam dengam hukuman selama enam tahun penjara.

Pada sidang kedua, 23 April 2013, Hendarsam Marantoko, tim kuasa hukum Ahmad Dhani itu menyampaikan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa. Hendarsam, menilai cuitan Dhani tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Salah satu cuitan pada 6 Maret 2018 yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP." Menurutnya, aksi meludah saja tidak termasuk tindak pidana, apalagi hanya sekadar menganjurkan.

Hendarsam mengatakan, cuitan yang berasal dari pemikiran Ahmad Dhani hanya cuitan pada 6 Maret 2018. Sedangkan dua cuitan lain pada 7 Maret 2018, ditulis oleh admin twitter Dhani, yaitu Suryopratomo Bimo AT alias Bimo.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait