Sidang Kasus First Travel, Rabu Pekan Depan Hakim PN Depok Jatuhkan Vonis

TEMPO | 21 Mei 2018 | 23:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam idang pidana penipuan biro First Travel hari ini, Senin 21 Mei 2018, Ketua Majelis Sobandi menyampaikan agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Rabu, 30 Mei 2018 pekan depan.

Hakim akan membacakan putusan untuk tiga bos First Travel: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. "Terdakwa Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan berarti kalau kuasa hukumnya tidak datang. Sudah dua kali kesempatan diberikan. Agenda selanjutnya memasuki pembacaan putusan," ujar Sobandi saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri DepokJawa Barat, Senin 21 Mei 2018.

Sidang yang rencana pembacaan pledoi oleh terdakwa Kiki Hasibuan, sampai waktu yang ditentukan tidak ada kabar kedatangan dari kuasa hukum. "Saya sudah berkomunikasi dengan pengacara, info terakhir mau hadir dalam persidangan," ujar Kiki Hasibuan. 

Di persidangan pekan lalu tiga terdakwa First Travel telah membaca pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum. Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Kiki dituntut hukuman 18 tahun.  

Teguh Arifiano, Juru bicara PN Depok mengatakan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan kuasa hukum. Secara pribadi memang Kiki Hasibuan telah membacakan pembelaan. "Sidang selanjutnya langsung putusan pada 30 Mei 2018."

Tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.

Mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait