Anies Baswedan Revisi Edaran Hapus Syarat Imunisasi Era Ahok

TEMPO | 22 Mei 2018 | 09:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut surat edaran imunisasi dan identitas anak sebagai syarat bagi calon murid baru tingkat Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar yang pernah diwajibkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies mengatakan surat edaran itu dicabut lantaran menimbulkan tafsir beragam.

"Intinya pemerintah DKI berkomitmen perihal hak pendidikan dan hak kesehatan untuk anak, termasuk pemberian imunisasi." ujar Anies Baswedan. Namun, dia tak ingin persoalan belum imunisasi kemudian memangkas hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Anies Baswedan memutuskan imunisasi tetap menjadi syarat bagi calon peserta didik baru, tetapi tak mutlak. Calon peserta didik baru masih diharuskan membawa Kartu Imunisasi. Namun, mereka yang belum pernah diimunisasi pun tetap bisa mendaftar. Anies mengatakan, pemerintah DKI melalui Dinas Kesehatan akan memberikan imunisasi bagi calon siswa yang belum mendapatkan layanan tersebut.

"Semua anak boleh mendaftar dan harus membawa kartu imunisasi. Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan, disiapkan formulir untuk nanti mendapatkan imunisasi dari Dinas Kesehatan," kata Anies.

Anies Baswedan mengatakan surat edaran yang baru akan memperjelas persyaratan bagi calon siswa. Bunyi surat itu, kata dia, yakni bahwa calon peserta didik TK dan SD harus mulai memenuhi persyaratan membawa Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunisasi Anak, serta persyaratan lainnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan pun akan menerbitkan surat edaran perihal imunisasi bagi calon peserta didik baru. Anies mengatakan surat edaran itu akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk mendatangi anak-anak yang belum diimunisasi dan mempercepat waktu pemberian layanan.

"Bagi yang tidak bisa membawa maka melaporkan, apakah kartunya hilang, ketlisut, atau memang belum mendaptkan imunisasi. Kasus seperti ini dilimpahkan ke Dinas Pendidikan untuk membereskannya. Bukan tidak bisa daftar," ujarnya.

Anies Baswedan mengatakan aturan ini akan memudahkan pemerintah DKI memenuhi hak pendidikan dan hak kesehatan sebagai dua hak mendasar anak. Menurut dia, melalui pendaftaran sekolah pemerintah DKI dapat sekaligus mendata anak-anak di ibu kota yang belum mendapatkan layanan imunisasi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait