Kasus Gratifikasi Pemprov Jambi, KPK Periksa Istri Zumi Zola, Sherin Taria

TEMPO | 22 Mei 2018 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, yaitu Sherin Taria, diperiksa sebagai saksi. "KPK memeriksa Sherin untuk kasus penerimaan gratifikasi dari proyek di Pemerintah Provinsi Jambi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 22 Mei 2018.

Sherin juga memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Arfan, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dalam kasus yang sama. Perempuan itu datang dengan mengenakan baju berwarna hitam dan membawa tas jinjing.

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp6 miliar sehubungan dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi. KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jambi. Diduga mereka akan memberikan uang itu demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 atau dikenal dengan istilah uang ketok palu.

Kasus Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Kasus itu terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menangkap 16 orang. Di antaranya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi Saifuddin, Arfan, anggota DPRD Jambi, Supriono.

Saat penangkapan KPK menyita uang sekitar Rp4,7 miliar. Uang itu diduga bagian dari total Rp6 miliar yang akan diberikan Zumi Zola kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait