Zumi Zola Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Kata KPK?

TEMPO | 29 Mei 2018 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur Jambi yang kini nonaktif, Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek yang menjeratnya. "Awal Mei lalu melalui tim pengacaranya Zumi mengajukan Justice Collaborator," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 28 Mei 2018.

KPK, kata Febri, tentu akan melihat keseriusan Zumi Zola untuk menjadi JC, salah satunya dengan mengakui perbuatannya. Zumi dalam kasus ini diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Dalam kasus ini KPK menduga Zumi Zola dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Febri menyebutkan KPK juga akan melihat kerjasama Zumi Zola untuk membuka peran pihak lain yang lebih besar dalam kasus ini. Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan oleh Zumi lantaran posisinya sebagai kepala daerah. KPK, kata Febri, tidak akan sungkan untuk menolak JC Zumi Zola kalau tidak serius untuk membongkar kasus ini. "Kalau tidak serius, kami bisa saja tolak. KPK sudah punya banyak pengalaman soal JC," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait