Sidang Kasus First Travel: Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

TEMPO | 30 Mei 2018 | 18:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Salah satu terdakwa perkara penipuan dan pencurian uang lewat agen perjalanan umroh First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.

Sobandi, Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan menyatakan bahwa Kiki Hasibuan yang Direktur Keuangan First Travel itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan seperti yang didakwakan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," kata Sobandi.

Dalam sidang hari ini Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara bagi Anniesa Hasibuan. Andika-Anniesa adalah suami istri, sedangkan kiki adalah adik perempuan Anniesa.

Mereka bertiga yang disebut sebagai bos biro perjalanan First Travel, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.

Atas tindakannya mereka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis sidang kasus First Travel untuk Kiki Hasibuan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 18 tahun penjara. Kiki Hasibuan meminta waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding. "Pikir-pikir dulu sebelum tujuh hari," ujar Kiki setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Sementara Andika Surachman dan Anniesa sudah langsung menyatakan menolak dan akan mengajukan banding.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait