Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara, Suami-Istri Bos First Travel Ajukan Banding

TEMPO | 30 Mei 2018 | 19:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang kasus First Travel yang digelar hari ini, suami-istri Andika Surachaman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang menjadi terdakwa, menyatakan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Rabu, 30 Mei 2018. "Kami menolak (putusan)," kata Andika Surachman seusai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.

Andika Surachaman dan Anniesa Hasibuan dijerat dakwaan penipuan dan pencurian uang Rp 905 miliar. Andika menjabat sebagai Direktur Utama First Travel, sedangkan sang istri didapuk menjadi salah satu direktur. Adik Anniesa Hasibuan yang bernama Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan duduk sebagai Direktur Keuangan. Ketiganya menjadi terdakwa perkara penipuan dan pencucian uang First Travel dan divonis hari ini.  Anniesa Hasibuan juga menyatakan banding. "Sama (ajukan banding)," ucapnya.

Majelis hakim yang terdiri atas Sobandi, Teguh Arifianto, dan Yulinda Trimurti menyatakan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bersalah dan masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan Sobandi, beberapa kali pasangan suami-istri pendiri First Travel tersebut saling pandang. Sesekali juga berdiskusi.

Kalau Andika dan Anniesa Hasibuan langsung menyatakan banding, Kiki Hasibuan meminta waktu untuk menyikapi putusan hakim. "Terdakwa bukan sebagai pelaku utama, jadi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar Sobandi membacakan putusan Kiki Hasibuan.

Mereka bertiga, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar. Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait