Meski Gugatan Terkait Kamera Hilang Dikabulkan, Dhea Annisa Berniat Banding

Abdul Rahman Syaukani | 31 Mei 2018 | 16:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhea Annisa senang perjuangannya mendapatkan hak atas kamera 200 juta yang hilang di tangan jasa ekspedisi, menemukan kejelasan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Dhea Annisa terhadap ekspedisi DHL dalam sidang putusan yang digelar hari ini Kamis (31/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Senang sih, lega ya setelah 7 bulan melewati persidangan. Lega banget, Alhamdulillah pokoknya yang kami inginkan tadi sudah dikabulkan," ucap Dhea Annisa.

Henry Indraguna selaku kuasa hukum mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan kerugian yang dialami Dhea Annisa berupa sewa kamera akibat hilangnya kamera tersebut.

"Cuma kerugian selama kamera hilang, kan kami harus sewa, Nah itu yang enggak dikabulkan. Sudah gitu ada imateriil juga, klien kami tidak dipercaya lagi untuk membuat film," tutur Henry Indraguna.

Berhubung kerugian tersebut tidak dikabulkan majelis hakim, pihak Dhea Annisa masih berencana untuk melakukan banding.

"Kami enggak terima kameranya dibalikin, kami akan banding karena ini akan menjadi satu pelajaran ke depan jangan sampai terjadi seperti ini lagi yang kami harapkan ini terakhir. Buat Dea korban terakhir jangan ada lagi yang kayak gini. Jadi kami ingin memberikan efek Jera ke depannya jangan terjadi peristiwa seperti dia," papar Henry Indraguna.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait