Dalam Sidang Pledoi, Jennifer Dunn Minta Tak Dipenjara

Abdul Rahman Syaukani | 31 Mei 2018 | 19:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang pledoi yang digelar pada hari ini Kamis (31/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah poin disampaikan Jennife Dunn dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Pieter Ell. Dia menolak untuk dijatuhi hukuman pidana.

"Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami. Dalam menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotika," Pieter Ell membacakan pledoi Jennifer Dunn.

"Atas fakta persidangan tersebut, maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn," imbuhnya

Pengacara meminta Jennifer Dunn dibebaskan dari tuntutan, dibebaskan dari rumah tahanan, dan membebankan biaya perkara pada negara.

"Kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta untuk menerima pembelaan terdakwa," ucap Pieter Ell.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait